Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Buruh di May Day 2026 Nasional

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan ribuan pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta (May Day) 2026 (foto: LensaKabar/Biro Humas Kemnaker)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan ribuan pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta (May Day) 2026 (foto: LensaKabar/Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA (LensaKabar) — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5).

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa seluruh kebijakan pemerintah diarahkan untuk melindungi pekerja dan buruh di berbagai sektor.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia terutama kaum buruh,” katanya melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima LensaKabar, Senin (6/4).

Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta ratifikasi ILO Convention 188 untuk awak kapal perikanan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di berbagai sektor,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah juga menetapkan Keppres Satgas Mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh serta memberikan penghargaan Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh Marsinah.

“Kami juga memperkuat kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing,” tambahnya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan perlindungan sosial telah berjalan sejak 2025 termasuk kenaikan upah minimum dan program perlindungan pekerja.

“Kebijakan tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja,” katanya.

Program tersebut juga meliputi Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online serta penguatan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

“Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan akses pelatihan kerja,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah memperluas program rumah subsidi bagi pekerja serta meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas untuk memperkuat kesejahteraan tenaga kerja nasional. (rls/mad)

Array